Daerah Lain Sudah Menerapkan

 Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum untuk Keadilan Bersama

Adi Lesmana

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda )Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya, Adi Lesmana, Rabu (12/9/2018) menegaskan, bahwa kenaikan pajak penerangan jalan terpaksa diterapkan untuk menutupi tagihan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terus mengalami kenaikan.  Selain itu, pihaknya juga terpaksa menaikkan pajak penerangan jalan untuk memberikan rasa keadilan. Sebab Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan besaranya sama semua yakni 6 persen untuk semua golongan.  ''Sedangkan di Perda yang baru ini besaran pajaknya diklasifikan sesuai dengan golongan masing-masing,'' ujar  Adi.

Dijelaskan Adi,  di aturan Perda pajak penerangan jalan yang baru ini, untuk golongan sosial seperti rumah ibadah dikenakan pajak 6 persen, kemudian golongan rumah tangga sebesar 8 persen, untuk golongan bisnis dan usaha  10 persen, industri  3 persen dan genset 1,5 persen. ''Setelah kita melakukan studi banding kebeberapa daerah, ternyata sudah banyak yang menerapkan pajak seperti itu. Bahkan
di beberapa daerah ada yang menerapkan hingga batas maksimal, yakni 10 persen,'' sebut Adi (SY)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar